Berandasulsel.com – Makassar, Selama libur Natal dan tahun baru 2021, Pemerintah Kota Makassar, mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional pusat perbelanjaan, seperti mal, cafe dan restoran hanya diizinkan beroperasi hingga jam 7 malam. Hal tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin bersama Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Jumat (18/12).
Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi ancaman penyebaran Covid-19 menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2021, mengingat jumlah peningkatan penularan covid-19 terus mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku selama 12 hari, yakni dari tanggal 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Sementara untuk pelanggaran kebijakan tersebut, Pemkot akan memberikan sanksi tegas, dengan melakukan pembubaran paksa dan sanksi pidana.
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan akan menindak tegas jika ada yang melanggar kebijakan tersebut. Namun sebelumnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu untuk mengefektifkan penerapannya.
“Segera kita akan sosialisasi, penerapannya akan dimulai 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021,” tegas Rudy.
Rudy juga mengimbau warga untuk menunda perjalanan keluar kota untuk merayakan tahun baru. Bahkan akan menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Meski kebijakan dianggap menggangu aktivitas selama liburan hal ini dilakukan untuk kepentingan bersama untuk menyelamatkan warga Makassar.
“Tahun baru di makassar ditiadakan, jadi tidak perlu ke Makassar untuk merayakan tahun baru, kata Rudy. (*)