Pemkab Sinjai ikuti Sosialisasi Permendagri tentang Iuran Jaminan Kesehatan PPU

Berandasulsel.com – Sinjai, Pemerintah Kabupaten Sinjai mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), di ruang kerja Asisten I Setdakab Sinjai, Rabu (25/11).

Sosialisasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Kesehatan dihadiri Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sinjai drg. Farina Irfani, Asisten I Mukhlis Isma, Perwakilan BPKAD, BKPSDMA, Dinas Pendidikan, Bappeda, dan Dinsos.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Wasja mengatakan, bahwa jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.

Sehingga, ruang lingkup iuran kesehatan yang saat ini dikelola oleh pemerintah daerah dilatarbelakangi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 adalah terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Sinjai Muhklis Isma mengatakan bahwa, Pemendagri tersebut berlaku pada 2021 mendatang.

Dalam pedoman baru itu, kata dia, besaran iuran bagi peserta PPU dilingkungan pemerintah daerah sebesar 5% (lima Persen) dari total gaji atau upah perbulan dengan rincian sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan sisanya 1% dibayar oleh pekerja.

“Yang baru polanya adalah 4 % dibayarkan Pemerintah Daerah, itu dihitung dari gaji dan tunjang perbaikan penghasilan (TPP),” ungkapnya. (ril)