BERANDANEWS – Luwu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu tetap diwajibkan menyusun laporan kinerja harian selama pelaksanaan kebijakan work from anywhere (WFA), meskipun tidak masuk kantor.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 25 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026, sebagai bagian dari penyesuaian tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Penjabat Kepala BKPSDM Luwu, Muhammad Arsyad, mengatakan penerapan WFA tetap mengedepankan produktivitas kerja ASN melalui pelaporan kinerja harian. Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti rapat bersama Bupati Luwu di ruang kerja bupati.
“Hari ini Rabu sampai hari Jumat WFA diterapkan. Hanya saja tugas kedinasan secara WFA setiap hari paling banyak 1/3 dari jumlah total ASN/PPPK/PPPK-PW pada organisasi perangkat daerah yang dimaksud,” ungkap Arsyad. Rabu, (25/3/2026)
Menurut dia, ASN yang menjalankan WFA tetap berkewajiban melaporkan aktivitas kerjanya setiap hari melalui sistem pelaporan elektronik yang telah ditetapkan.
“Kebijakan WFA ini merupakan bagian dari fleksibilitas kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, di mana pelaporan kinerja tetap menjadi acuan utama produktivitas, bukan kehadiran fisik di kantor,” katanya.
ASN yang WFA (termasuk saat cuti bersama atau libur lebaran) harus melaporkan aktivitas kerja harian. Laporan ini disampaikan melalui aplikasi e-kinerja, KMob, atau sistem pelaporan elektronik instansi masing-masing,” tambah, Arsyad.
Arsyad menegaskan, kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan publik secara langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan yang tetap harus beroperasi di kantor.
” Untuk instansi kesehatan misalnya. WFA tidak diterapkan. Mereka harus masuk kantor memberikan pelayanan langsung. Prinsipnya WFA ini diterapkan terutama untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan efisiensi birokrasi dan itu diterapkan pada periode libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau pada tanggal 16-17 Maret dan 25-27 Maret,” kata Arsyad.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 000.8/062/ORG/III/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama, yang mengatur kombinasi fleksibilitas kerja pada 25–27 Maret 2026. (*)






