BERANDANEWS – Jakarta, Kejelasan keberangkatan jamaah ibadah Haji 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi, terjawab sudah, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembatalan penyelenggaraan dan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2021yang menggunakan kouta haji Indonesia.
“Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya dibatalkan,” kata Yaqut dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Adapun pemerintah Arab Saudi memberi batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021. Dalam keterangan Kementrian Agama, masih ada beberapa hal yang belum bisa sepenuhnya difinalisasi, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan down-payment dan penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan keperluan lainnya.(*)