BERANDANEWS – Jakarta, Terkait langkah pemerintah dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umroh, setelah Komisi VIII DPR RI sepakat untuk membawa RUU Haji dan Umroh menjadi UU dalam Rapat Paripurna mendatang.
Pemerintah kini mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah sepakat mendorong percepatan penerbitan Perpres tersebut.
“Kami mendorong lahirnya Perpres tentang pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umroh,” ujar Supratman, Senin (25/8/2025).
Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih memproses penyusunan Perpres tersebut. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan harmonisasi terhadap naskah Perpres.
“Intinya, mudah-mudahan dengan pembentukan kementerian ini akan lebih mempermudah dan memperlancar penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh,” ucap Supratman.
Ia memastikan bahwa segala hal terkait penyelenggaraan haji dan umroh ke depannya akan ditangani oleh kementerian baru tersebut. Supratman pun meminta publik untuk menunggu pengesahan RUU oleh DPR RI.
“Kita tunggu nanti, apakah besok di paripurna disetujui atau tidak dalam pengambilan keputusan tingkat dua,” lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI telah menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019.
“Apakah dapat diterima dan disetujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang langsung disambut dengan seruan “setuju” dari para peserta rapat.
Setidaknya, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan dukungan terhadap RUU Haji dan Umrah, termasuk pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah klausul dalam RUU yang menjadi perhatian Panja. Salah satunya adalah mengenai keberadaan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Panja sepakat untuk tidak menghapus TPHD, namun kuotanya akan dikurangi dan dibatasi, karena TPHD selama ini dinilai sering menggunakan kuota haji reguler.
“Jadi nanti di luar jangan menyindir-nyindir ini dihapus, kuota haji daerah tidak dihapus,” tegas Marwan.
Selain itu, Panja RUU juga memutuskan untuk tetap mempertahankan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Marwan menyebut Panja berkomitmen agar KBIHU tidak menimbulkan masalah saat berada di Arab Saudi.
“Karena ketentuan Saudi, jemaah tidak boleh tercampur dalam satu Siskohat kloter yang berangkat. Karena itu, kita mewanti-wanti KBIHU agar mengumpulkan jemaah dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Siskohat,” jelas Marwan.
Selain itu, Panja juga menyepakati pengaturan ulang pembagian kuota jemaah haji. Jemaah haji khusus akan mendapatkan alokasi 8%, sementara jemaah haji reguler mendapatkan 92% dari total kuota yang tersedia.(*)