Pembelajaran Tatap Muka masih di Kaji, termasuk Izin dari Orangtua Siswa

Berandasulsel.com – Makassar, Kebijakan Pemerintah soal pembelajaran tatap muka, melalui regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengizinkan sekolah tatap muka di wilayah zona kuning. Namun, kebijakan tersebut dianggap perlu pengkajian terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik mengatakan pembelajaran tatap muka di sekolah, perlu pembahasan terlebih dahulu dengan pihak terkait, termasuk gugus tugas. Selain itu, kepala sekolah (kasek) mesti mengajukan permohonan izin terlebih dulu. Pihak sekolah juga perlu mengajukan izin ke orang tua siswa. Jika disetujui, barulah sekolah bisa membuka pembelajaran tatap muka.

“Sekolah sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, kalau sudah ada izin dari orang tua siswa” kata Amelia, kemarin, Minggu (9/8).

Menurutnya izin dari orang tua siswa diperlukan, apalagi di tengah pandemi, anak-anak rawan terpapar virus. Selain itu, sekolah dan orang tua siswa mesti banyak bersabar. Sebab saat ini Kota Makassar masih masuk wilayah zona merah dan belum masuk kriteria belajar tatap muka di sekolah.

“Pembelajaran tatap muka di sekolah perlu di perhatikan, dengan standar protokol kesehatan, menggunakan pakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan. Dan akan ada sistem belajar dengan menerapkan sistem sift masih dalam tahap pertimbangan.”

Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, beberapa waktu lalu, mengatakan kondisi Makassar saat ini masih berada di zona merah dan sangat berisiko penyebaran virus corona.

“Kita menghindari risiko yang sangat berbahaya. Kita mesti menunggu situasi lebih kondusif dahulu agar dapat meminimalisasi risiko,” tegasnya (*)