Pemalsu Hasil Swab Antigen dituntut 6 Tahun Penjara

Konferensi Pers Polda Sulsel di aula Mappaoddang

BERANDANEWS – Makassar, Pelaku pemalsu surat hasil PCR dan Swab Antigen diamankan polisi. Bernisial perempuan CNW (35) wiraswasta Jalan Landak diamankan di Polrestabes Makassar.

Dalam Konferensi Pers di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengungkapkan pelaku membuat surat keterangan hasil PCR dan Swab Antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap customer atau pemohon.

“Pemohon hanya mengirim KTP dan bukti transfer,” ungkap Kabid Humas, Rabu (19/01).

Lanjutnya, selain itu fakta-fakta yang ditemukan adanya harga surat antigen dan PCR sebesar Rp 75.000 sampai Rp 100.000 keuntungannya untuk membayar kariawan dan operasional klinik kecantikan tempat membuat surat antigen dan PCR tersebut.

Terungkapnya kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat pembuatan surat keterangan antigen dan PCR palsu sehingga sat reskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan, Jumat (14/1/2022) mendatagi klinik kecantikan yang beralamat di Jalan Landak Kecamatan Rappocini dan mengamankan tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa handphone, satu set computer, lembaran hasil PCR palsu, alat-alat PCR.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 263, 267, 268 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)