BERANDANEWS – Luwu, Dua pelaku pencuri spesialis di pasar sentral Lamasi Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu, dibekuk Polsek Lamasi Polres Luwu, dan satu orang pelaku sementara dalam pengejaran aparat Kepolisian.
Berdasarkan informasi bahwa ada empat korban pencurian melapor ke Polsek Lamasi Polres Luwu yaitu Nasrani korban pencurian barang campuran senilai Rp. 5 juta pada tanggal 09 Juli 2023, korban selanjutnya adalah Ludia Mile korban pencurian pakaian, senilai Rp. 10 juta pada tanggal 08 Mei 2023.
Dan Sriwana barang campuran senilai Rp. 5,6 juta juga raib, bahkan korban beberapa kali mengalami kecurian selama bulan Juli 2023, serta Juslin juga korban pencurian sejak tahun 2022 sampai tahun 2023 hingga mengalami kerugian senilai Rp. 50 juta
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lamasi Polres Luwu AKP Yunus Mangiwa mengungkapkan bahwa setelah kita terima laporan masyarakat terkait kasus tindak pidana pencurian, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan dan mengetahui pelaku berisial BR.
“Personil Polsek Lamasi dipimpin Kanit Res Polsek Lamasi Aipda Abu Bakar, S.H. berhasil membekuk pelaku berinisial BR alias Bram (22) pada tanggal 18 Juli 2023, warga Desa Wiwitan Kec Lamasi Kab Luwu di rumah kediamannya di Dusun Sentral Desa Wiwitan Kec Lamasi Kab Luwu”, ujarnya. Jumat (21/7).
Yunus melanjutkan bahwa saat diintrogasi, BR alias Bram ( 22 ) mengakui semua perbuatannya bahwa dia yang telah melakukan pencurian di pasar sentral Lamasi dengan cara mencongkel pintu kios dan dilakukan bersama 2 rekan lainnya.
“Kemudian personil Polsek Lamasi Polres mengejar kedua rekan BM alias Bram dan berhasil menangkap RU alias Tejo dan pelaku ID alias Galang sementara dalam pengejaran aparat Kepolisian”, terangnya.
Kapolsek Lamasi Polres Luwu juga mengungkapkan bahwa saat ini baru menerima empat laporan korban, selebihnya masih ada korban yang belum melapor ke Polsek.
”Jadi informasinya bahwa, masih banyak yang jadi korban, sehinga diharapkan masyarakat korban pencurian, agar datang ke Polsek Lamasi Polres Luwu untuk didata, dan dilakukan pengembangan. Kita amankan puluhan karung berisi barang campuran dan pakaian hasil curian para terduga pelaku, itu barang yang belum sempat mereka jual kembali, sementara pengakuan mereka sudah banyak yang dijual,” ungkap AKP Yunus Mangiwa.(*)