BERANDANEWS – Makassar, Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polsek Manggala kembali amankan 1 orang pelaku pencurian alat pertukangan TKP Perumahan Wil Kelurahan Manggala, Rabu (5/2/25).
Pelaku diamankan saat berada di wilayah Kecamatan tamalate, tepatnya saat pelaku sedang dilingkungan tempat tinggalnya
Kronologi bermula saat korban hendak menggunakan peralatan tukang miliknya. Namun saat dilokasi proyek pemasangan interior barang tersebut sudah tidak ada atau hilang.
Korban RA menyadari jika dirinya telah menjadi korban pencurian, kejadian itupun dilaporkan korban kepada pihak kepolisian sektor manggala, Selasa (28/1/2025).
“Peralatan pertukangan milik korban yang hilang di curi yakni mesin Gulinra,Blower, Bor Cas dan Bor Beton.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Resmob Manggala dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hasrul,SH,.MH, melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya pelaku pencurian mengarah kepada pekerja korban yakni Lk. RR.
“Pelaku Lk. RR, 30 thn, pek. Buruh Harian, Alamat Deppasawi Kec. Tamalate Makassar dihadapan penyidik mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan sudah diamankan di Polsek Manggala, guna kepentingan proses hukum selanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan ancamannya adalah kurungan penjara maksimal lima tahun, tutup Kanit Reskrim Polsek Manggala.(*)