BERANDANEWS – Kolaka Timur, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kawal Demokrasi Rakyat Kolaka Timur (Kader Kotim) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan KPU Kolaka Timur, Senin (14/11).
LSN Kader Kotim menuntut agar menghentikan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kolaka Timur Fraksi Partai Nasdem, Rika Safitri.
Hal tersebut diduga adanya rekayasa prosedur dan dokumen yang dilakukan oleh Ali Topan selaku calon PAW dari Rika Safitri.
Dalam aksinya, Eritman mengatakan bahwa surat usulan PAW Rika Safitri yang dikeluarkan oleh DPP Partai Nasdem adalah lahir dari Prosedur yang direkayasa oleh Ali Topan.
“Kuat dugaan kami bahwa prosedur usulan PAW suadari Rika Safitri dari pengurus DPD Nasdem Kolaka Timur adalah palsu karena Ketua DPD Nasdem Koltim pun memastikan jika dirinya tidak pernah menandatangani dokumen yang berisi usulan PAW saudari Rika Safitri,” tegas Koordinator Aksi, Eritman.
Selain itu Ia mendesak DPRD Koltim untuk melakukan kroscek terlebih dahulu terkait kebenaran dokumen usulan PAW Rika Safitri tersebut.
” Kami menyayangkan sikap ketua DPRD Kolaka Timur, Suhaemi Nasir dalam merespon surat usulan PAW Rika Safitri.
Dikarenakan surat usulan PAW tersebut diterima Ketua DPRD pada tanggal 8 November 2022, pada hari yang sama ketua DPRD merespon surat PAW tersebut dengan langsung melayangkan surat ke KPUD Kolaka Timur tanpa meminta pendapat dari unsur pimpinan lain ataupun melakukan rapat pengambilan keputusan. Ini jelas melanggar tata tertib DPRD, apa lagi saat menerima aspirasi kami. Wakil Ketua DPRD Sukur Adam maupun sejumlah anggota dewan lainnya mengaku tidak tahu menahu perihal adanya surat usulan PAW yang masuk ke DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kolaka Timur Rika Safitri menjelaskan jika dirinya saat ini melakukan upaya hukum agar proses PAW dihentikan dan dia tetap melanjutkan amanah rakyat sebagai Anggota DPRD Koltim.
“Saat ini kami menempuh upaya hukum dan telah mengajukan surat ke Mahkamah Partai Nasdem terkait proses usulan PAW saya yang telah dilakukan secara sepihak oleh saudara Ali Topan,” ucapnya.
“Kalau memang ada aturan partai yang saya langgar, mestinya saya diberi ruang untuk melakukan klarifikasi ataupun pembelaan. dan selama ini saya tidak pernah di surati secara resmi untuk memberikan klarifikasi,” pungkas Rika.
Berikut poin tuntutan LSM KADER KOLTIM (Kawal Demokrasi Rakyat Koltim) terkait usulan PAW Anggota DPRD Rika Safitri:
1. Bahwa surat keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 65-kpts/DPP-NaDem/X/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Saudari Rika Safitri sebagai anggota DPRD Kolaka Timur diduga kuat lahir dari prosedur yang direkayasa oleh Saudara Ali Topan selaku calon PAW.
2. Bahwa berdasarkan penelusuran dan klarifikasi ke DPP Partai Nasdem, ditemukan fakta jika salah satu dasar dikeluarkannya surat keputusan PAW atas saudari Rika Safitri, karena adanya rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua DPD Nasdem Kolaka Timur.
3. Bahwa berdasarkan pernyataan resmi ketua DPD Partai Nasdem Kolaka Timur, Yudo Handoko memastikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengusulkan ataupun menandatangani dokumen yang berisi usulan PAW Saudari Rika Safitri, sehingga kuat dugaan kami usulan dari DPD Nasdem Kolaka Timur adalah palsu.
4. Bahwa atas dasar fakta tersebut di atas, kami mendesak DPRD Kolaka Timur untuk tidak memproses usulan PAW tersebut dan melakukan kroscek atas kebenaran dokumen usulan PAW saudari Rika Safitri tersebut.
5. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen usulan PAW anggota DPRD Koltim Rika Safitri karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana.