Paris Yasir dan Islam Iskandar resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto

Gubernur Andi Sudirman resmi melantik Paris Yasir dan Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto

BERANDANEWS – Makassar, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman resmi melantik pasangan Bupati Jeneponto dan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir dan Islam Iskandar, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Jumat (21/3).

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bupati Jeneponto dan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir dan Islam Iskandar dihadiri sejumlah pejabat, kerabat, dan para pendukung pasangan Paris Yasir dan Islam Iskandar.

Paris Yasir – Islam Iskandar mengenakan baju Pakaian Dinas Upacara (PDU) putih tulang saat tiba di didalam ruang pola Kantor Gubernur Sulsel didampingi sang istri masing- masing.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3- 1997 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Rangkaian proses pelantikan, setelah pembacaan SK dan pengambilan sumpah jabatan dilanjutkan penandatangan berita acara/pakta integritas dilanjutkan kemudian pemasangan tanda pangkat jabatan dan penyerahan SK Mendagri.

“Saya Andi Sudirman Sulaiman Gubernur Sulsel atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini resmi melantik saudara H. Paris Yasir SE.MM sebagai Bupati Jeneponto dan saudara Islam Iskandar, SE, sebagai Wakil Bupati Jeneponto berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Masa Periode 2025- 2025,” ucap disampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

“Saya percaya bahwa saudara melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sesuai dengan tanggungjawab,” urainya diAamin yang hadir.

Diketahui, Paris Yasir dan Islam Iskandar merupakan pemenang Pilkada Jeneponto tahun 2024.

Kemenangan Paris Yasir dan Islam Iskandar sempat bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jeneponto 2024 ke MK.

Gugatan Sarif-Qalby tersebut terkait dugaan penggelembungan suara dan keputusan KPU Jeneponto yang tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Namun, dalam amar putusan MK menolak gugatan Sarif-Qalby dan menetapkan pasangan Paris Yasir dan Islam Iskandar sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto terpilih.(*)