BERANDANEWS – Pinrang, Guna upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polres Pinrang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi pada Sabtu (8/2)
Operasi ini dipimpin oleh Plt. Waka Polres Pinrang sekaligus Kabag Ops Polres Pinrang, Kompol Muhammad Yusuf Badu, S.H., bersama personel gabungan Polres Pinrang.
Adapun sasaran operasi meliputi minuman keras (miras), narkoba, dan tindak kejahatan lainnya, berdasarkan Surat Perintah Nomor: SPRINT/100/II/OPS.4.5./2025, tanggal 8 Februari 2025.
Pada pukul 00.00 WITA, tim bergerak menuju beberapa lokasi, di antaranya:
Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto
Lingkungan Ulu Tedong dan Jl. Pelanduk, Lingkungan Sekkang, Kelurahan Bentengnge
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 39 botol miras merek Bintang dan 1 botol Bintang Crystal dari beberapa tempat hiburan malam (THM), di antaranya: Zona The M Hotel: 11 botol miras, Cafe The King: 12 botol miras, dan Cafe Feby: 4 botol miras.
Kemudian Cafe Bintang: 6 botol miras,
dan Cafe Salim: 6 botol miras merek Bintang.
Kabag Ops Polres Pinrang, KOMPOL Muhammad Yusuf Badu, S.H., mengungkapkan bahwa kelima tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki surat izin operasional maupun izin penjualan miras.
“Seluruh barang bukti minuman keras telah kami amankan dan dibuatkan berita acara penyitaan. Selain itu, terhadap pelayan atau ladies yang masih di bawah umur, kami bawa ke Mapolres Pinrang untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di ruangan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya.(*)