Oknum Wartawan dapat Ancaman, Pasca Pemberitaan LSM Resmi laporkan Kades ke Kejaksaan

Ilustrasi Ancaman

BERANDANEWS – Luwu, Isnurandi wartawan Berandasulsel.com merasa dirinya terancam hingga ada diintimidasi atas pekerjaan profesi sebagai Kontributor Wartawan Luwu Raya Berandasulsel.com.

Saat melakukan konfirmasi awal (21/08) atas adanya temuan LSM agar pemberitaannya berimbang, Isnurandi sudah mendapat perlakuan dari Oknum perangkat Desa Balubu dengan bahasa kurang menyenangkan dengan sikap Arogansi.

“Saya sempat berargumentasi dengan Kepala Desa Balubu bahkan iya bertanya alamat rumah dan saya beritahukan, akhirnya Pak Desa meminta maaf karena sempat ada problem lain diluar,” ungkap Randi sapaannya

Karena tidak mendapatkan tanggapan dan konfirmasi oknum perangkat Desa Balubu di Kabupaten Luwu, kemudian pihak LSM membuat surat klarifikasi Sekitar pagi jam 09:00 pagi (26/08) dan meneruskan amanah suratnya Kepala Desa Balubu via chat whatsapp.

“Malamnya saya mendapatkan info Foto saya beredar kalangan Desa seperti kesannya DPO/Teroris jam 19:02 Pak Desa Balubu mempostingnya digrup Apdesi dengan bahasa ‘Info, kalau ada teman-teman yang tau alamat rumahnya foto diatas pekerjaannya Media atau LSM Randi namanya,”singkatnya

Tidak lama berselang, Senin (08/09) Isnurandi menduga mendapatkan ancaman lebih keras pasca menaikkan pemberitaan LSM resmi melaporkan Kepala Desa Balubu ke Kejaksaan Negeri Luwu di media Berandasulsel.com.

“Besar Dugaan ancaman Pak Desa Balubu memanfaatkan jabatan terpilihnya Ketua Apdesi Luwu, hingga rumah oknum wartawan Berandasulsel.com mau di demo, kutipan chat pakde ‘Kalau bicara demo dan massa, saudara Randi alias Andi perlu anda paham saat ini saya ketua umum 207 kepala desa di kab. Luwu, kalau anda demo di kejaksaan saya demo di depan rumah anda di lanipa, dan saya akan menghadirkan media u meliput, Mohon Maaf sebelumnya,” ungkap Randi dengan nada takut

Isnurandi berharap dan mendesak Kementrian Desa, Ketua Apdesi Pusat dan Sulsel, hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu memanggil Kepala Desa Balubu untuk dievaluasi dengan sikap arogansi layaknya premanisme terhadap Mitra Pers, dimana Pers bagian Pilar Keempat dan dilindungi UU no 40 tahun 1999.

“Bukannya Pak Desa melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya, karena kepala desa dipilih oleh masyarakat. berbeda dengan oknum ini yakni, kepala desa balubu diduga mengancam mau mendemo rumah masyarakat notabene profesi Pers, bahkan diduga menyalahgunakan jabatannya terpilihnya Ketua Apdesi dengan mau mengarahkan 207 desa ini ikut turun demo,” tegasnya

Isnurandi juga akan segera memasukkan Laporan aduannya ke Aparat Penegak Hukum, atas dugaan ancaman dan intimidasi terhadap insan pers yang mana dilindungi oleh UU no 40 tahun 1999.(*)