Oknum Polisi di Parepare diduga lakukan KDRT

Ilustrasi Penganiayaan

BERANDANEWS – Parepare, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi, kali ini melibatkan oknum anggota polisi berinisial AZ (37) yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri.

Dari informasi yang diterima, Anggota polisi tersebut bertugas di Polres Parepare, Sulawesi Selatan.

Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Griya Manggala, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Mertua pelaku sekaligus Ibu korban Muliati mengatakan bahwa pelaku saat itu melakukan kekerasan dengan membenturkan kepala istrinya ke tembok dan memukulnya dengan balok kayu.

“Saya keberatan dan tidak terima anak saya di aniaya Jadi saya laporkan pelaku saya laporkan hari ini,” ujarnya, Senin (27/11).

Muliati menilai penganiayaan yang dilakukan pelaku telah melewati batas. Ia menyebut anaknya bukan hanya dibenturkan ke tembok dan dipukul balok, melainkan juga diinjak.

“Kepala anak saya dibenturkan ke tembok, kemudian dia injak kepalanya dan pukul pakai balok kayu ke bagian tubuh anak saya,” tegas Muliati.

Selain itu, Muliati mengaku sangat sedih melihat pertengkaran dalam rumah tangga anaknya yang berujung penganiayaan.

“Cucu saya menyaksikan kejadian tersebut dan berulang kali meminta kepada ayahnya untuk berhenti memukul ibunya. Anaknya itu baru kelas 3 SD melihat kejadian itu dan sempat menangis kemudian mengatakan berhenti memukuli ibunya takut ibunya meninggal,” katanya.

Saat ini Korban, Istri dari oknum polisi tersebut mengalami luka hampir di sekujur tubuh dan sudah mendapat perawatan khusus dari rumah sakit

“Luka lebam itu ada di paha, tangan, dan punggung bahkan tangan anak saya bergeser kata dokter setelah dilihat dari hasil visumnya,” bebernya muliati.

Sementara, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis saat di konfirmasi melalui awak media menegaskan akan melakukan proses hukum terhadap personelnya yang sudah melakukan pelanggaran hukum sesuai aturan kepolisian republik indonesia.

“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku dan kodek etik kepolisian namun terlebih dahulu untuk kedua belah pihak dilakukan proses mediasi secara kekeluargaan,” jelasnya.(*)