Nekat Gadaikan Mobil Rental, Oknum Sekdes Lamteng Dilaporkan ke Polres Luwu

Ilustrasi

BERANDANEWS – Luwu, Oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Lamunre Tengah (Lamteng), Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dilaporkan ke Polres Luwu karena nekat menggadaikan mobil rental yang disewanya. Mobil rental yang digadaikan berupa satu (1) unit mobil minibus Daihatsu Ayla, Belopa, Kamis (10/7/2025).

Berdasarkan laporan polisi Nomor. LP/B/209/VII/2025/SPKT/POLRES LUWU. 09 Jili 2025, atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU nomor 1/1946 tentang KUHP sebagimana dimaksud dalam pasal 372 yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya, yang sebelumnya berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, dapat dikenai hukuman penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.

Oknum sekdes yang dilaporkan di Polisi itu berinisial AU, 35 tahun, warga Kecamatan Belopa. Sedangkan pelapornya Achmad Kusman , 44 tahun, warga Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo.

‘Terkait penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental yang dilakukan oknum sekdes AU ini telah resmi saya laporkan dan akan segerah ditangani Satreskrim Polres Luwu” Ujar Achmad Kusman.

“Saya sudah cukup kooperatif dengan memberikan kesempatan selama empat hari untuk menyelesaikan sangkutannya. Bahkan kemarin, Selasa (08/07) sudah dimediasi oleh Polisi di ruang Tipikor (piket tugas) juga dihadiri Kades Lamunre Tengah (SM). Sesuai dengan kesepakatan besoknya, Rabu (9/7/2025) yang bersangkutan bersedia menyelesaikan hutangnya dengan dukungan dari saudara dan keluarganya, namun semua itu tidak terealisasi hingga saya secara resmi melaporkan kasus ini,” kunci Achmad.

Achmad, mengisahkan bahwa AU menggadaikan satu unit mobil minibus Daihatsu AYLA warna putih sebesar Rp30 juta pada 21 Juni lalu selama jangka waktu dua Minggu. Dimana AU mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya.

Namun pada 2 Juli, AU meminjam mobil tersebut dengan beralasan akan diantarkan kepada keluarganya di Wajo untuk dijual saja, dan hasilnya bisa menebus pinjamannya tersebut. Ternyata tak disangka, AU malah kembali menggadaikan mobil tersebut kepada salah seorang di Wajo senilai Rp30 Juta, tanpa membayar hutang-hutangnya pada Achmad.

Diketahui bahwa unit tersebut ternyata merupakan milik salah seorang pengusaha rental mobil di kota Palopo. Dan menurut informasi yang dihimpun, AU ini merental sebanyak dua Unit mobil yang masih dalam pencarian pemilik rental tersebut.

Terpisah dengan Achmad, SM selaku Kades Lamunre Tengah saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan Sekdesnya.

“Iya benar. Saya secara kelembagaan dan pribadi salut dengan saudara Achmad Kusman selaku korban atau pelapor. Dimana saudara Achmad ini telah memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan sangkutannya, namun tidak diindahkannya sehingga kasus ini berlanjut ke proses hukum,” terang SM.

Suradi, membeberkan bahwa sebenarnya AU ini selaku Sekdes Lamunre Tengah, sebelumnya telah di SP2-kan atas ketidakpatuhannya dalam melaksanakan tugas dan tanggungnya.

“Sebelumnya saya selaku pimpinan telah memberikan SP2 atas beberapa hal. Dan belakangan ini yang bersangkutan masih berulah sehingga saya SP3-kan” tambah SM. (*)