BERANDANEWS – Makassar, Perempuan NA (25) warga Kecamatan Biringkanaya kota Makassar berprofesi sebagai karyawati swasta berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polsek Biringkanaya, khususnya Unit Reskrim, Jumat (11/03)
Kepada awak media, NA menuturkan bahwa bermula pada tanggal 22 Februari 2022 sekira subuh hari ketika sepeda motor Yamaha NMax warna merah, miliknya dicuri di halaman rumah kost yang ditinggali dan saat itu ia tidak mengetahui siapa pelakunya, kemudian kejadian tersebut ia laporkan ke Polsek Biringkanaya.
Sehari kemudian, ia dan suaminya dikabari oleh penyidik Polsek Biringkanaya jika sepeda motornya berhasil ditemukan bersama seorang pelakunya diamankan di Polsek Biringkanaya.
Selaku korban NA merasa bahagia karena sepeda motornya telah ditemukan, namun saat itu kebahagiannya sedikit tertunda karena saat itu dirinya tidak langsung bisa membawa pulang sepeda motornya.
“Setelah sepeda motor saya ditemukan dan pelakunya ditangkap lalu saya dimintai keterangan penyidik Polsek, saya belum bisa langsung membawa pulang sepeda motorku, alasannya sepeda motorku dijadikan barang bukti dan penyidik masih melengkapi dulu berkas laporan”, tutur NA.
“Nanti setelah saya bermohon pinjam pakai, akhirnya sekira seminggu lebih, Penyidik Polsek Biringkanaya menyetujuinya dan menyerahkan langsung kepada saya di kantor Polsek, Alhamdulillah dan untuk itu saya berterima kasih dan mengapresiasinya”, ujar NA.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo, SH.,S.IK yang dikonfirmasi via nomor WAnya menuturkan bahwa sebelumnya perempuan NA mengalami kecurian sepeda motor dan melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Biringkanaya sekitar akhir bulan Februari 2022, dan setelah berkordinasi dengan Resmob Polda Sulsel, pelaku berhasil diungkap dan sepeda motor korban juga berhasil ditemukan.
“Alhamdulillah, berkat kordinasi dengan Resmob Polda Sulsel, pelaku dan sepeda motor perempuan NA telah berhasil kita ungkap”, tutur Kompol Rujiyanto.
“Untuk sepeda motor milik korban NA telah kita titipkan kepadanya kemarin, Kamis 10/3/2022, setelah yang bersangkutan bersedia menyanggupi persyaratan pinjam pakai barang bukti “, tutup Kompol Rujiyanto.(*)