BERANDANEWS – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sengketa pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI pada hari ini, Senin (29/04)
Sidang akan dilaksanakan hingga 10 Juni 2024 mendatang.
Ada ratusan gugatan yang akan disidangkan oleh MK, dengan menghadirkan 3 Panel, 3 Ruang Sidang, dengan total 297 perkara sengketa Pemilu 2024.
Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan untuk sidang hari ini ada 79 perkara. Beberapa partai politik yang menjadi pemohon pada sidang hari ini adalah PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, dan sebagainya.
Kemudian ada juga pemohon perseorangan. Misalnya, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan partai politik. Selebihnya, diajukan perorangan.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi sidang MK hari ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Achmad Baidowi, menyebut partai sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Strateginya kita siapkan bukti-bukti yang kuat, siapkan saksi-saksi. Kita juga akan berargumentasi di fakta-fakta persidangan,” ucap Achmad Baidowi, Ahad, (28/04).
Pihaknya mengaku optimistis gugatan yang diajukan dapat dikabulkan oleh hakim MK.
“Tentu kita optimis gugatan PPP ini lolos, kalau kita tidak optimis ngapain kita menggugat,” ucap dia.
Sebagai informasi, PPP menjadi partai politik terbanyak yang mendaftarkan permohonan sengketa pemilihan legislatif atau pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total, ada 24 perkara dengan PPP sebagai pemohon dalam sengketa pileg.
Salah satu perkara yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
PPP tak lolos parlemen berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Partai berlambang ka’bah itu hanya mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Padahal, syarat partai politik bisa duduk di Senayan adalah dapat menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen. (*)