Meski KPU langgar Kode Etik, Pencalonan Gibran tetap Sah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari,

BERANDANEWS – Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan bahwa semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pada Senin (5/2).

DKPP dalam putusan tersebut, dapat mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024, Namun DKPP lebih memilih menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPU yang telah melanggar aturan dalam menerima pencalonan Gibran.

Dalam keterangannya, para komisioner KPU dianggap melanggar etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mendapatkan sanksi paling berat.

“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Dari putusan tersebut, terpantau di sosial media, Ketua KPU lagi ramai dibahas netizen di media sosial X. Bahkan hastag “Ketua KPU” sudah dibahas sebanyak 92.800-an kali.

Berbagai komentar netizen memberikan mempertanyakan seperti apa detil sanksi yang akan diberikan DKPP atas pelanggaran etik tersebut.

Pelanggaran kode etik Ketua KPU tersebut ternyata tidak akan berdampak pada status Gibran sebagai cawapres nomor urut 2. Hal tersebut diungkap oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.

Hal senada juga dengan pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Menurut dia, putusan DKPP hanya berpengaruh ke KPU dan tak akan memengaruhi pencalonan capres-cawapres yang sudah ada saat ini. Bagja mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan atas putusan DKPP terhadap jajaran KPU itu. Di sisi lain, KPU akan mengeluarkan surat teguran terhadap terlapor sebagaimana yang mengacu pada putusan DKPP.(*)