BERANDANEWS – Makassar, Penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian menuai dukungan luas. Sikap tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi dan kebutuhan menjaga independensi institusi penegak hukum dari intervensi politik.
Direktur Eksekutif Jaringan Pengawas Polisi–Jaksa Sulawesi Selatan (JAMWAS–PJ), Illank Radjab, S.H., menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan fungsi dasar kepolisian sebagai alat negara yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan sektoral kekuasaan.
“Polri pasca-reformasi dirancang berada langsung di bawah Presiden agar independen, responsif, dan tidak terseret tarik-menarik kepentingan birokrasi kementerian,” kata Illank, Selasa (27/1/2026)
Menurut dia, dukungan Komisi III DPR RI terhadap sikap Kapolri menunjukkan adanya kesadaran politik bahwa problem utama Polri saat ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada kualitas tata kelola dan kultur organisasi.
Illank menegaskan, mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden bukan berarti menutup mata terhadap berbagai catatan kritis yang masih melekat. Justru, kata dia,
independensi harus dibarengi dengan akuntabilitas yang ketat dan keterbukaan kepada publik.
“Independensi tanpa pengawasan hanya akan melahirkan kekuasaan yang kebal kritik. Karena itu, penguatan pengawasan internal dan eksternal menjadi keharusan,” ujarnya.
JAMWAS–PJ mencatat masih adanya persoalan serius dalam praktik penegakan hukum, mulai dari transparansi penanganan perkara, disiplin aparat, hingga sensitivitas terhadap prinsip hak asasi manusia.
Problem-problem ini, menurut Illank, tidak akan selesai hanya dengan mengutak-atik posisi struktural Polri.
Ia mendorong Polri untuk memprioritaskan reformasi kultural melalui pembenahan sistem rekrutmen, promosi, serta penegakan etik yang tegas dan terbuka. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan dan pengawasan publik dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Menolak Polri di bawah kementerian adalah langkah tepat. Tapi itu baru fondasi. Tantangan sebenarnya adalah membuktikan bahwa Polri layak dipercaya dengan kewenangan besar yang dimilikinya,” kata Illank.
Menurut dia, dukungan terhadap Kapolri harus dimaknai sebagai dukungan bersyarat—yakni dukungan yang disertai tuntutan perbaikan nyata. Tanpa itu, independensi hanya akan menjadi jargon kosong yang jauh dari rasa keadilan publik.(*)





