BERANDANEWS – Makassar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, menyampaikan solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas ruang tahanan di semua lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun rumah tahanan (rutan).
“Langkahnya adalah mengirim tahanan ke lapas yang tidak padat. Dan kami juga punya program asimilasi integrasi,” kata Menkumham Yasonna, melalui keterangan tertulisnya, usai mengikuti kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar di SD Negeri PAM Percontohan, Jalan Ratulangi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/9).
Berkaitan dengan kelebihan kapasitas lapas maupun rutan sesuai data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kini penghuninya sudah mencapai 276.172 orang per 19 September 2022.
“Berdasarkan data itu, terjadi kelebihan penghuni penjara sejumlah 144.065 orang atau sekitar 109 persen dari kapasitas rutan dan lapas, dengan rincian terdapat 227.431 orang merupakan berstatus narapidana (vonis), dan 48.741 orang masih berstatus tahanan,” kata Yasonna.
“Tentunya menambah lapas sesuai kemampuan finansial kami,” katanya.
Menkumham berharap, revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sedang proses pembahasan di DPR RI bisa menjadi salah satu jalan keluar terkait kelebihan lapas maupun rutan, karena mayoritas tahanan berkasus narkotika.
“Kami berharap, dengan revisi Undang-Undang Narkotika nanti. Apalagi, pecandu setelah diassessment tidak dibuat (ditahan) di lapas, tapi direhabilitasi. Itu mengurangi tekanan kepada kelebiha kapasitas kita,” katanya.(*)