Menkeu Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub soal Pajak Kapal Asing

Menhub Dudy Purwagandhi. DOK

BERANDANEWS – Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memotong anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dikarenakan potensi pungutan pajak kapal asing yang kerap lolos di pelabuhan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan siap untuk mengintegrasikan bukti pembayaran pajak sebagai persyaratan izin berlayar, sehingga jika kapal asing belum menunjukan bukti pembayaran pajak, maka surat perintah berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan.

Menurut Dudy, langkah ini efektif untuk menyaring kapal-kapal asing yang selama ini lolos dari pengenaan pajak.

“Kemudian kalau itu (bukti bayar pajak) dimasukan sebagai syarat untuk berlayar untuk meningkatkan penerimaan pajak, kami sih silakan saja. Bagaimana penerapannya, apa yang menjadi target dari Kemenkeu, kita ikut aja. Bahwa misal ada syarat tambahan sebelum kapal berangkat, kita akan ikuti,” jelas Dudy

Adapun aturan soal pengenaan pajak kapal asing yang masuk ke Indonesia sudah ada.

Namun pelaksanaan di lapangan belum berjalan optimal sehingga belum berdampak pada peningkatan penerimaan negara.

Pengoptimalan tersebut yang menurutnya perlu mengintegrasikan SPB dengan bukti pembayaran pajak.

“Penerbitan surat berlayar memang ada requirement-nya, sebelum diterbitkan surat belayar ada dokumen yang harus dipenuhi oleh kapal. Seperti misal dokumen kepabeanan, imigrasi, karantina. Kalau itu sudah dilengkapi sebelum berlayar, maka surat berlayar bisa diberikan,” kata Menhub

Dari data Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA), potensi penerimaan negara dari pungutan pajak kapal asing ini tembus Rp8 triliun per tahun, namun setoran ke negara baru hanya sekitar Rp600 miliar.

Potensi pajak terbesar, menurut INSA, berasal dari kapal asing yang masuk melalui mekanisme PKKA. Data pergerakan kapal dan muatan tersebut diperoleh dari BPS, di mana kapal asing bisa datang ke Indonesia dalam kondisi kosong, namun kembali membawa muatan ekspor dari Indonesia.

Objek pajaknya ada di PPh Pasal 15 dengan tarif 2,64 persen, atau bisa 1,32 persen tergantung ketentuan tertentu.(*)