Mengaku dapat Menyembuhkan segala Penyakit, Pelaku Pencabulan berhasil ditangkap

Ilustrasi

BERANDANEWS – Gowa, Polisi berhasil meringkus Seorang pria berinisial AN (39) di Kabupaten Gowa, usai diduga melakukan pelecehan terhadap dua orang perempuan.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Modus Pelaku AN yang menipu korbannya dengan berpura- pura sebagai dukun, dengan dalih dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit.

​Saat melakukan aksinya, salah satu korban yang masih di bawah umur, yakni NA berusia 13 tahun. Sedangkan satu korban lainnya adalah FI (28), mendatangi pelaku untuk berkonsultasi mengenai keluhan penyakit yang mereka derita.

​Dengan dalih memberikan pengobatan, AN justru memanfaatkan kepercayaan korban untuk melakukan tindakan asusila tersebut.

​”Dia mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati berbagai macam penyakit. Namun, saat proses tersebut, pelaku justru mencabuli korban NA (13),” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, di Mapolres Gowa, Kamis (08/01/2026).

​Pelaku kemudian menyetubuhi korban lainnya, FI (28). Kepada FI, pelaku berdalih bahwa persetubuhan tersebut merupakan salah satu syarat atau ritual agar penyakit yang dideritanya bisa sembuh.

Merasa telah dilecehkan dan ditipu oleh praktik perdukunan pelaku, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa langsung bergerak mengamankan pelaku.

​Saat ini, AN tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Unit PPA. Kepada polisi, ia berdalih baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut dengan motif pengobatan.

​”Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam aksi praktik perdukunan ini,” tambah Ipda Agus.

​Akibat perbuatannya, AN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa. Ia dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

​Atas perbuatannya, Pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat sebagai pertanggungjawaban atas aksinya yang menyasar anak di bawah umur dan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat.

​”Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Agus.(*)