Mendagri Tito Karnavian Kabarnya telah Menyetujui usulan Wali Kota, terkait Pengangkatan Andi Zulkifly menjadi Sekda Makassar

Kepala Bappeda Makassar Andi Zulkifli Nanda (dok)

BERANDANEWS – Makassar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kabarnya telah menyetujui Andi Zulkifly menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar.

Terkait informasi tersebut, surat Persetujuan Mendagri tertuang dalam surat nomor: 100.2.2.6/2714/SJ tertanggal 21 Mei 2024 yang ditujukan kepada Gubernur Sulsel yang isinya menyetujui usulan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengangkat dan melantik Kepala Bappeda Makassar sebagai sekda definitif.

Dalam Surat yang diteken Mendagri Tito Karnavian, berisi bahwa “Wali Kota Makassar disetujui untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Makassar, atas nama: A. Zulkifly, S.STP., M.Si,” dikutip dalam surat Mendagri, Kamis (22/5/2025).

Selain itu, Mendagri berharap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan persetujuan kepada Wali Kota Makassar. Serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

“Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Wali Kota Makassar terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah,” kutipan dalam surat Mendagri.

Surat Mendagri berdasar pada ketentuan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penetapan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.(*)