BERANDANEWS – Jakarta, Setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum, setiap Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 24 Desember 2025.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mengatakan, pemerintah memberikan batasan khusus kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yassierli, Rabu (17/12/2025).
Yassierli menyebut proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama dari serikat buruh, sebelum dibawa ke meja Presiden.
Dalam putusan Presiden Prabowo, bahwa formula kenaikan upah 2026 adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9.
“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan Putusan MK Nomor 168/2023,” ujar Yassierli.
“Kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur,” tambahnya.(*)





