Menakar Setahun Kinerja Wali Kota Makassar: Berhasil Menggusur PK5

BERANDANEWS – Makassar, Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota Makassar, arah kebijakan penataan kota justru menuai kritik tajam dari masyarakat sipil.

Penertiban dan penggusuran Pedagang Kaki Lima (PK5) dinilai menjadi “capaian utama” yang ironis, karena dilakukan tanpa solusi struktural dan alternatif ekonomi yang memadai bagi rakyat kecil.

Sulaeman, Jenderal Gerakan Mahasiswa PK5 (GM PK5), menegaskan bahwa kebijakan penggusuran pasar dan PK5 tidak bisa dibaca semata sebagai penegakan ketertiban, melainkan harus dilihat sebagai pemotongan langsung terhadap rantai ekonomi rakyat kecil.

“Secara tidak langsung, Wali Kota Makassar telah memotong rantai makan masyarakatnya sendiri. PK5 itu bukan beban kota, tetapi denyut ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Sayangnya, mereka digusur tanpa arah alternatif yang jelas,” tegas Sulaeman.

Menurutnya, pemerintah seharusnya hadir lebih dulu sebagai fasilitator, bukan semata sebagai aparat penertiban. Penataan kota yang berkeadilan menuntut adanya pendampingan, relokasi yang layak, akses usaha baru, serta jaminan keberlanjutan ekonomi bagi PK5 sebelum kebijakan represif diterapkan.

“Kasihan pedagang kecil. Mereka tidak diakomodir dengan langkah yang tepat. Seharusnya ada solusi konkret: lokasi pengganti, pendampingan usaha, hingga kebijakan transisi yang manusiawi,” lanjutnya.

GM PK5 juga menyoroti adanya ketimpangan penegakan kebijakan. Ketegasan pemerintah dinilai hanya menyasar PK5, sementara banyak pengusaha besar di Kota Makassar yang diduga melanggar aturan lalu lintas, lingkungan hidup, dan tata ruang justru luput dari penindakan serius.

“Kalau mau tegas, jangan tebang pilih. Banyak pengusaha besar melanggar aturan, berdampak besar pada lingkungan dan ekosistem sosial, tapi seolah dibiarkan. Ini yang membuat kebijakan terasa sangat tidak berpihak pada PK5,” ujar Sulaeman.

Kebijakan penggusuran tanpa solusi tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai asas dan prinsip hukum, antara lain:
1. Asas Keadilan Sosial Sebagaimana termaktub dalam Pancasila sila ke-5, negara wajib menghadirkan keadilan ekonomi, khususnya bagi kelompok rentan.
2. Asas Pemerintahan yang Baik (AUPB) Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemerintah wajib bertindak berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, dan perlindungan terhadap warga negara.
3. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan Layak Dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4. Prinsip Negara Kesejahteraan (Welfare State) Negara, termasuk pemerintah daerah, berkewajiban melindungi dan memberdayakan ekonomi rakyat, bukan justru meminggirkannya.

“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu menjadi fasilitator ekonomi di semua sektor. Perhatian penuh kepada PK5 bukan belas kasihan, tapi perintah konstitusi dan mandat HAM,” tegas Sulaeman.

GM PK5 menilai bahwa jika penggusuran PK5 dijadikan indikator keberhasilan, maka keberhasilan tersebut adalah keberhasilan yang melukai rasa keadilan sosial. Penataan kota tanpa keberpihakan pada ekonomi rakyat kecil hanya akan memperlebar jurang sosial dan menormalisasi ketidakadilan.

“Miris, tapi itulah yang hari ini disebut keberhasilan,” pungkasnya.(*)