Majelis Kehormatan MK : Pelapor Permasalahkan Hakim yang dinilai Miliki Kepentingan

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MKMK, Gedung 2 MK, Jakarta

BERANDANEWS – Jakarta, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres, pada 7 November 2023 mendatang.

Sidang Etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti terkait dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MKMK, Gedung 2 MK, Jakarta, Rabu (1/11).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pelapor mempermasalahkan hakim yang dinilai punya kepentingan tidak mengundurkan diri dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Dalam perkara tersebut, Ketua MK yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo ikut memutuskan perkara tersebut. Putusan itu pun dianggap sarat kepentingan lantaran membuka jalan mulus untuk anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju.

Ada tiga pengaduan etik yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman diperiksa pada sidang kali ini, yakni pengaduan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang diwakili Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, dan Erick S Paat; Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP yang diwakili Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta; dan advokat Tumpak Nainggolan.

Sidang dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Sebelumnya, MKMK telah selesai memeriksa tiga hakim konstitusi pada Selasa, mereka adalah Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Selain itu, mereka juga memeriksa empat pelapor, yaitu Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, dan perwakilan 16 guru besar atau akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Jimly mengatakan nantinya MKMK yang bakal menentukan sanksi jika para hakim MK terbukti melanggar etik. Pihaknya masih akan memeriksa para hakim dan pelapor hingga Jumat, 3 November 2023 nanti.

“Variasi (sanksi)nya tunggu saja nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK, kira-kira ini baiknya bagaimana,” ucapnya.

MKMK kemudian akan memeriksa sisa laporan dari 18 pemohon yang sudah terdaftar beserta enam hakim konstitusi lainnya yang belum menjalani sidang pemeriksaan.(*)