Majelis Hakim jatuhkan vonis 2 Tahun untuk Agung Sucipto, JPU Nilai vonis lebih rendah dari Tuntutan

Terdakwa kasus penyuap infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto dijatuhkan vonis 2 tahun oleh Majelis Hakim

BERANDANEWS – Makassar, Terdakwa kasus penyuap infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto dijatuhkan vonis 2 tahun oleh Majelis Hakim pada sidang putusan di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7).

Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPK) KPK sebelumnya yang dianggap lebih rendah yaitu penjara 2 tahun, dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

JPU KPK, Andry Lesmana mengatakan, akan menentukan sikap terkait putusan Majelis hakim tersebut untuk melakukan langkah selanjutnya dengan berkoordinasi dengan jaksa lainnya. Namun ia menilai hakim sudah memiliki alat bukti meski putusannya ada perbedaan terkait jumlah dendanya.

“Memang ada sedikit perbedaan dari tuntutan kami terkait jumlah dendanya, namun kami menyatakan pikir2 terlebih dahulu, sambil berkordinasi dengan Jaksa lainnya,” ujarnya saat diwawancarai dan kita juga melihat hakim sudah memutuskan sesuai dengan dakwaan yang kami bacakan kepada terdakwa Agung Sucipto,”jelasnya.

Pemilik PT. Agung Perdana Bulukumba dan PT. Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto, melakukan suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Eks Sekertaris PUTR Sulsel Edy Rahmat, terkait pembangunan proyek infrastruktur. Yakni lelang proyek pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan (DAK) TA 2020, dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu. Nilainya sekitar Rp15.7 Miliar 2020. (*)