BERANDANEWS – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perbaikan Permohonan Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya terkait batas usia calon gubernur.
Berdasarkan siaran pers MK pada Senin (5/8/2024), permohonan tersebut diajukan oleh Aufaa Luqmana Rea, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jawa Tengah. Permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 99/PUU-XXII/2024.
Dalam permohonannya, Pemohon menginginkan agar calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah memenuhi syarat berumur 30 tahun pada saat pemungutan suara, yaitu tanggal 27 November 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, terdapat banyak penafsiran mengenai batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, baik pada saat pelantikan, pendaftaran, penetapan, maupun pencoblosan. Oleh karena itu, Pemohon mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai ketentuan umur 30 tahun yang harus dipenuhi pada saat pemungutan suara.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak menentukan dengan jelas pada tahapan mana syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus dipenuhi. Terdapat beberapa tahapan pemilihan yang harus dilalui oleh calon kepala daerah sebelum pelantikan, termasuk tahapan setelah pendaftaran pasangan calon, yang memerlukan waktu relatif lama. Ketidakpastian hukum dalam aturan tersebut telah dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk mendukung calon gubernur yang sebenarnya belum memenuhi syarat usia untuk Pilkada Gubernur 2024.
Ketentuan mengenai “berusia paling rendah 25 tahun” harus diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang mencalonkan diri sebagai bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota pada saat pemungutan suara.
Pemohon menilai bahwa ketentuan mengenai usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tidak secara jelas menentukan titik penghitungan usia pada tahapan mana syarat tersebut harus dipenuhi. Ketidakjelasan itu menimbulkan berbagai penafsiran dan tidak sejalan dengan tujuan pembentukan undang-undang, mengingat pentingnya kepastian hukum dalam menentukan syarat usia calon kepala daerah.
Dengan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK untuk mengubah ketentuan usia minimal bagi calon kepala daerah. Pemohon berargumen bahwa syarat usia yang terlalu kaku membatasi partisipasi generasi muda dan menghambat munculnya pemimpin-pemimpin baru. Pemohon berharap MK dapat memberikan interpretasi yang lebih fleksibel terhadap ketentuan tersebut, sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan lebih demokratis dan kompetitif. Pemohon mengusulkan agar usia minimal dihitung pada saat pelaksanaan pemungutan suara, bukan pada saat pendaftaran, agar lebih banyak warga negara memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan.(*)