Mahkamah Agung Perkuat Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Indonesia

Mahkamah Agung

BERANDANEWS – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama lembaga peradilan di bawahnya telah melakukan penguatan pendekatan restorative justice dalam upaya menyeimbangkan kepentingan korban dan pertanggungjawaban terdakwa tanpa harus melalui proses pemidanaan yang konvensional.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada Jumat (16/8).

Menanggapi pernyataan Presiden, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, menjelaskan bahwa perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia kini tidak lagi hanya berfokus pada hukuman terhadap terdakwa, tetapi juga mulai mengarah pada penyelarasan kepentingan antara pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa melalui pendekatan restorative justice.

“Pendekatan restorative justice masih perlu diatur lebih komprehensif dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat persidangan, yang mencakup putusan berbasis restorative justice,” jelas Suharto.

Untuk mengatasi kekosongan hukum dan memperlancar penyelenggaraan peradilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Restorative Justice. Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penerapan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana.

Restorative justice adalah pendekatan yang melibatkan para pihak terkait, termasuk korban, keluarga korban, terdakwa, keluarga terdakwa, dan pihak lain yang berkepentingan, dalam proses yang bertujuan untuk pemulihan, bukan sekadar pembalasan. Tujuan dari pendekatan ini adalah menciptakan keadilan yang lebih seimbang dan memberikan peluang untuk rekonsiliasi serta pemulihan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.

“Dengan Perma ini, Mahkamah Agung berharap dapat memberikan panduan yang lebih rinci bagi hakim dalam menangani perkara pidana dengan pendekatan restorative justice, sehingga keadilan yang dihasilkan lebih sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang holistik,” tambah Suharto.

Mahkamah Agung terus berkomitmen untuk memperkuat integritas dan efektivitas sistem peradilan di Indonesia, dengan menempatkan restorative justice sebagai salah satu pilar utama dalam mencapai keadilan yang menyeluruh dan berkelanjutan.(*)