BERANDANEWS – Luwu, Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan transparan masih saja ada oknum yang melakukan perbuatan menyimpang terkait penggunaan dana BOS yang seharusnya diperuntukkan untuk kemajuan sekolah.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Penasehat LSM LP-KPK Andi Baso Tenriliweng mengatakan, setelah pihaknya menganalisa, dan mendapatkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di SDN35 Pammanu Tahun 2022 dan 2023.
“Kami sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana SDN 35 Pammanu Kabupaten Luwu Tahun 2022 dan 2023 kami akan lampirkan berkas pelaporan”, ungkap baso, Kamis (21/9).
Sebagai tindak lanjut, Andi Baso dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak lanjuti laporan Lembaga.
“Kami meyakini bahwa Aparat Penegak Hukum tidak akan mencederai proses penyidikan terhadap terduga terlapor oknum Kepala Sekolah SDN 35 Pammanu Kabupaten Luwu selaku kuasa penguna anggaran.” ungkap Baso.
“Kami akan terus memantau proses pelaporan ini hingga tuntas, tanpa adanya tebang pilih, main mata atau memperjual belikan perkara, dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SDN 35 Pammanu Kabupaten Luwu”, Kata baso.
Baso Tenriliweng juga mengingatkan kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah melaksanakan tugas mengelola dana BOS, karena akan berakibat fatal jika menyelewengkan dana karna masyarakat umum terlebih social kontrol mengawasi penggunaan anggaran.(*)