BERANDANEWS – Makassar, Ketua Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia (LP-HAM) Sulawesi Selatan, Ilyas Amir, S.H., secara tegas membantah narasi yang menyebut adanya potensi pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas Narkotika Sungguminasa sebagaimana diberitakan sejumlah media menyusul beredarnya video warga binaan yang diduga menggunakan telepon genggam.
Ilyas menilai pengaitan langsung antara video viral tersebut dengan tuduhan kendali narkoba merupakan kesimpulan spekulatif yang tidak didukung fakta hukum.
Hingga saat ini, kata dia, tidak ada hasil penyelidikan resmi maupun pernyataan aparat penegak hukum yang membenarkan adanya kejahatan narkotika terstruktur yang dikendalikan dari dalam lapas.
Menurutnya, narasi semacam itu berbahaya karena berpotensi membentuk opini publik seolah dugaan telah menjadi fakta. Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, tuduhan serius tidak boleh dibangun di atas asumsi, potongan video tanpa konteks, atau tekanan opini, karena dapat mencederai asas praduga tak bersalah.
Ilyas juga menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak asasi manusia yang harus dilindungi. Stigmatisasi kolektif terhadap warga binaan maupun institusi pemasyarakatan akibat dugaan yang belum terbukti dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Terkait desakan pencopotan pejabat lapas yang muncul dalam pemberitaan, Ilyas menyebut langkah tersebut prematur dan melangkahi mekanisme hukum serta administrasi negara. Penilaian soal kelalaian atau pelanggaran, tegasnya, harus melalui audit internal, pemeriksaan inspektorat, dan proses hukum yang objektif.
Selain itu, kata Ilyas, LP-HAM Sulawesi Selatan, mendukung penuh pemberantasan narkoba, namun menolak keras praktik penghakiman opini. Ia meminta media bekerja secara berimbang, melakukan verifikasi ketat, dan tidak menggiring publik melalui narasi yang menyesatkan.(*)





