LASKAR Bongkar Dugaan Monopoli MBG: Keluarga Anggota DPRD Sulsel Diduga Kuasai Rantai Usaha

Bukti Laporan Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan di KPPU RI di Jakarta

BERANDANEWS – Makassar, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan resmi melayangkan laporan dan menyerahkan dokumen permohonan penilaian sekaligus penyidikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI terkait dugaan praktik monopoli pengelolaan dan distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dokumen tersebut diserahkan langsung di Kantor KPPU Pusat, Jakarta, pada Rabu, 26 November 2025, dan diterima oleh bagian ekspedisi dengan bukti tanda terima nomor 02739.

Ketua Umum LASKAR Sulawesi Selatan, Illank Radjab, S.H., menyatakan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum strategis sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penguasaan sepihak atas sektor MBG oleh kelompok tertentu.

Illank menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat adanya dominasi bisnis yang tidak sehat, yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang berafiliasi dengan keluarga salah satu Anggota DPRD Sulawesi Selatan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merusak iklim persaingan usaha yang wajar, tetapi juga menekan pelaku usaha lokal dan mengganggu distribusi komoditas yang berdampak luas pada masyarakat.

Dalam pernyataannya, Illank Radjab menekankan bahwa LASKAR akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyebutkan bahwa dugaan praktik monopoli MBG telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketimpangan ekonomi yang mencolok di daerah.

“Dugaan monopoli Dapur MBG di Sulawesi Selatan bukan isu kecil. Ini persoalan serius yang merugikan banyak pihak. Ada indikasi kuat bahwa penguasaan MBG dimonopoli oleh kelompok yang berafiliasi dengan keluarga salah satu Anggota DPRD Sulsel. Ini melanggar prinsip persaingan usaha sehat dan melecehkan nilai keadilan,” tegasnya.

Illank menambahkan bahwa tidak boleh ada satu pun elit politik yang menggunakan posisi atau pengaruh kekuasaan untuk menguasai sektor tertentu demi kepentingan keluarga atau kelompok. Ia meminta KPPU RI bertindak cepat, profesional, dan tanpa intervensi dalam memulai penyelidikan sesuai kewenangannya.

“Kami mendesak KPPU untuk mengambil langkah tegas. Jika praktik monopoli ini benar terbukti, maka harus ada sanksi hukum tanpa pandang bulu. Kami tidak akan berhenti hingga keadilan ditegakkan,” ujarnya.

LASKAR menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi proses di KPPU dan membuka ruang bagi pelaku usaha atau masyarakat yang ingin memberikan keterangan tambahan. Dengan pelaporan resmi ini, LASKAR berharap penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan praktik monopoli yang merugikan kepentingan publik di Sulawesi Selatan dapat segera dihentikan.(*)