Lantik 306 Pejabat Struktural, Kemendagri beri Apresiasi kepada Pemprov Sulsel

Plt Gubernur melantik 308 pejabat struktural lingkup Pemprov Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Pemprov Sulsel menggelar pelantikan kepada 306 Pejabat Struktural menjadi pejabat fungsional dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dipimpin langsung Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Senin, (27/12).

Pelantikan digelar setelah melalui proses tahapan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 800/8134/otda tanggal 9 Desember 2021, dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/712/M.SM.02.00/2021 tanggal 7 Desember 2021.

Pelantikan ini mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden, yang menginginkan pelantkan digelar paling lambat 31 Desember 2021, pelaksanaan pemerintahan yang sebelumnya terdiri dari 5 level menjadi 2 level saja.

Sulawesi Selatan termasuk Provinsi yang cepat merespons perintah Presiden tersebut. Hal ini terbukti, dengan dilantiknya 306 pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, sehingga struktur organisasinya lebih sederhana.

Atas capaian tersebut, Kemendagri memberi apresiasi yang tinggi kepada Plt Gubernur Sulsel beserta seluruh jajarannya, atas komitmen dan kerja keras dalam melaksanakan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik dalam keterangannya di Jakarta mengatakan apresiasi yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas komitmennya dalam menjalankan perintah Presiden.

“Kami (Kemendagri) memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemda Provinsi Sulawesi Selatan atas komitmen dan kerja kerasnya dalam menjalankan perintah Presiden,” kata , Senin (27/12).

“Kepada gubernur dan bupati/wali kota yang belum melantik, untuk segera melakukan pelantikan terhadap pejabat administrasi yang telah mendapat persetujuan penyetaraan jabatan dari Mendagri paling lambat 31 Desember 2021,” tambah Akmal.(*)