BERANDANEWS – Makassar, Terkait penerapan Surat Edaran (SE) Walikota Makassar, tentang ketentuan jam operasional usaha, sampai batas jam, 22:00 Wita, Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) Makassar telah menyita sebanyak ratusan kursi, pelaku usaha pada Sabtu 15 Mei 2021 dan Minggu 17 Mei 2021.
Ketua Satgas Raika, Iman Hud menyebutkan Tim gabungan dari TNI – Polri telah melakukan penindakan di 10 tempat usaha, yang melanggar jam operasional dalam Surat Edaran Walikota, para pelaku usaha yang kembali melanggar, dan memberikan sanksi berupa penyitaan kursi dan meja pelaku usaha, sebagai barang bukti.
“Pelanggaran terbanyak itu jam oprasional dan kerumunan, sesuai surat edaran walikota,”jelas Imam Hud.
Adapun tempat usaha yang telah disisir oleh Satgas Raika, pada Sabtu (15/5), yaitu:
1. Kios Lili, Jl. Irian, Kecamatan Wajo, Makassar. Jenis pelanggaran jam operasional, sehingga penyitaan kursi sebanyak, 10 buah.
2. Nasi Goreng Tarakan, Jl. Tarakan, Kecamatan Wajo, Makassar. Jenis pelanggaran jam operasional, sehingga dilakukan penyitaan kursi sebanyak 16 buah.
3. Warkop Permata 2, Jl. Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Makassar. Jenis pelanggaran jam operasional, sehingga dilakukan penyitaan kursi sebanyak 30 buah.
4. Mr. Dav Coffee, Jl. Bontolempangan, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Jenis pelanggaran melewati jam operasional, dan dilakukan peneguran dan penghentian kegiatan sementara.
5. Bebek Goreng Harisa & Soto Madura Wawan, Jl. Bontolempangan, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Jenis pelanggaran melewati jam operasional, sehingga pemilik usaha diberikan teguran dan penghentian kegiatan sementara.
6. Salu Kopi, Jl. Monginsidi Baru, Kecamatan Makassar, Makassar. Jenis pelanggaran melewati jam operasional, sehingga dilakukan peneguran dan penghentian kegiatan sementara.
7. Kopija, Jl. DR. Ratulangi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Jenis pelanggaran melewati jam operasional, sehingga dilakukan penyitaan kursi sebanyak 18 buah, dan 4 buah meja.
8. Studio Cafe, Jl. Kakatua, Kecamatan Mamajang, Makassar. Jenis pelanggaran melewati jam operasional, sehingga dilakukna peneguran dan penghentian kegiatan sementara
9. Enter Cafe, Jl. Kakatua Kecamatan Mamajang, Makassar. Jenis pelanggaran melewati jam operasional, sehingga dilakukan penindakan berupa peneguran dan penghentian kegiatan sementara.
10. Coto Maros Begadang, Jl. Gagak, Kecamatan Mariso.Jenis pelanggaran melewati jam operasional, sehingga dilakukan penyitaan sebanyak 77 buah kursi.
Sementara pada Pada Minggu kemarin (16/5), Satgas Raika bersama tim gabungan TNI-Polri terlihat menindak beberapa warkop di Jl. Boulevard, Kecamatan Panakukang, Makassar. Namun, hingga saat ini pihak Satgas Raika belum bisa merinci berapa warkop yang melanggar, serta jenis sanksi yang diberikan.(*)






