BERANDANEWS – Makassar, Maraknya parkir sembarangan disejumlah titik di Kota Makassar menimbulkan kemacetan parah. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan Polrestabes Makassar melakukan penertiban parkir.
Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2011 terkait penggunaan / pemanfaatan bahu jalan sebagai kawasan bebas parkir.
Kepala Seksi Pemadu Moda Dishub Kota Makassar, Evi Yulia Siregar, menegaskan bahwa langkah ini bukan lagi sebatas sosialisasi, melainkan sebuah tindakan nyata sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2011.
Kolaborasi lintas sektor dengan kejaksaan dan kepolisian menjadi instrumen penting dalam menegakkan aturan.
Jalan Ratulangi menjadi saksi ketatnya penertiban, di mana Dishub menggembok sebelas kendaraan di sekitar Rumah Sakit Labuang Baji dan satu di depan Bank Sulselbar.
Puluhan kendaraan terpaksa digembok di sejumlah titik, termasuk Jalan Ratulangi, sebagai respons terhadap ketidakdisiplinan pemilik kendaraan.
Evi juga mengingatkan bahwa aksi serupa akan dilanjutkan di lima ruas jalan lainnya yang dilarang untuk parkir sembarangan, seperti Ahmad Yani, Pettarani, Urip Sumoharjo, Sultan Alauddin, dan Ratulangi.
Evi menyatakan bahwa tindakan ini tidak akan kompromi.
“Tidak ada lagi toleransi,” kata Evi, Selasa, (5/12).
Ia merinci bahwa sanksi diberikan oleh pihak kepolisian dalam bentuk tilang dan surat pernyataan.
Dari pihak Satlantas Polrestabes Makassar, Parman, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan merujuk pada Pasal 287 ayat 3 tentang tata cara parkir di badan jalan.
Kendaraan yang terlanjur digembok tidak akan dibuka sebelum dilakukan proses penilangan.
Penegakan aturan parkir di Kota Makassar tidak hanya berupa imbauan, melainkan sebuah tindakan konkret untuk menegakkan ketertiban di ruang publik.
“Harus ditilang dulu lalu dibuka gemboknya,” tuturnya.(*)