Kuasa Hukum Haruna Dg Talli minta Polda Profesional dan Objektif Tindaklanjuti Tipikor yang diduga Libatkan Bupati Jeneponto

Haruna Dg Talli (Rompi Pink). Foto Istimewa

BERANDANEWS – Jeneponto, Terkait perkara korupsi proyek Pasar Lassang-Lassang, di Kabupaten Jeneponton tahun anggaran 2017, menyeret Haruna Dg Talli yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dalam perkara korupsi proyek tersebut.

Kemudian tambahan hukuman 1 tahun 6 bulan dikarenakan tidak dapat membayar uang pengganti

Menariknya dari Pihak Haruna mengungkap ada peran dari mantan Wakil Ketua DPRD Jeneponto saat itu, Paris Yasir dalam perkara korupsi proyek pasar Lassang-lassang.

“Dalam putusan perkara klien kami, Majelis Hakim secara tegas menyebut nama Paris Yasir yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil ketua DPRD Jeneponto sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan rangkaian perbuatan yang menjadi dasar terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Namun hingga hari ini, yang diproses dan dipidana hanya klien kami, sementara pihak yang disebut dalam putusan hakim tersebut belum diperiksa,” ucap Kuasa Hukum Haruna Dg Talli, Jean Sumeisey, SH.,MH dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/1/2026).

Selain itu, dalam pertimbangan Majelis Hakim didalam putusan perkara nomor 65/pidsus.tpk/2020/pn mks, yang menyebut terpidana Haruna tidak berdiri sendiri, atau hanya mengikuti perintah pimpinan partai saat itu.

“Dipertegas juga didalam pertimbangan Majelis Hakim didalam putusan perkara nomor 65/pidsus.tpk/2020/pn mks menyatakan bahwa perbuatan klien kami tidaklah berdiri sendiri halmana telah dijelaskan bahwa Haruna Dg Talli hanya mengikuti perintah pimpinan partai yaitu saudara H.Paris (wakil ketua DPRD saat itu) yang memanggil klien kami kemudian dibantu oleh Awaluddin Dg. Kulle untuk membantu segala administrasi selanjutnya yang mengerjakan proyek tersebut adalah Awaluddin Dg Kulle dan Ronny, sehingga keterlibatan H.Paris dan Awal Dg Kulle juga sebagai seorang yang juga ikut bersama sama menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan klien kami Haruna Dg Talli,” jelasnya.

Ia menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum, dan tindaklanjut dari aparat penegak hukum.

“Adanya ketimpangan penegakan hukum yang serius. Ketika sebuah putusan pengadilan telah mengungkap keterlibatan atau peran pihak lain, maka aparat penegak hukum, khususnya penyidik, wajib secara hukum dan etik menindaklanjuti fakta tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” jelasnya.

Sementara penerapan Pasal 55 KUHP terhadap Haruna Dg Talli justru mempertegas bahwa tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama.

“Tidak mungkin hanya ada satu orang pelaku dalam perkara yang secara hukum dikualifikasikan sebagai turut serta,” tegasnya.

Dalam keterangannya, juga mendesak aparat penegak hukum dalam ini Polda Sulsel untuk segera menindaklanjuti pertimbangan hakim putusan pengadilan yang telah menyebut nama Paris Yasir dan orang orang yang terlibat didalamnnya.

“Segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Membuka penyidikan baru atau mengembangkan perkara demi menemukan seluruh pelaku, termasuk aktor pengendali dan penerima manfaat.” tegasnya.

Menurutnya, negara hukum tidak mengenal kekebalan berdasarkan jabatan.

“Kami tegaskan, negara hukum tidak mengenal kekebalan berdasarkan jabatan. Ketika nama seorang Bupati sudah disebut oleh Majelis Hakim dalam putusan pengadilan, maka tidak ada lagi alasan hukum untuk membiarkan yang bersangkutan berada di luar proses hukum,” tegas Jeanne.

Sementara Andi Asma Riski Amalia, yang juga Kuasa Hukum Haruna Dg Talli menyebut, telah melayangkan surat ke berbagai lembaga pengawas, dan mendesak Polda Sulsel untuk bersikap Profesional dan Objektif terkait persoalan ini.

“Kami selaku kuasa hukum dari haruna dg talli telah menyurat terkait persoalan ini ke berbagai lembaga pengawas dan mendesak polda sulawesi Selatan untuk bersikap professional dan objektif tanpa mengabaikan fakta hukum yang ada karena indonesia negara hukum tidak mengenal kekebalan berdasarkan jabatan “ujar Andi Asma Riski Amalia.(*)