
BERANDANEWS – Parepare, Terkait penggunaan anggaran kampanye pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare mengingatkan kepada setiap pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare untuk tidak melebihi batas dana kampanye yang sudah ditetapkan, yakni hingga Rp.40 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, Kamis (26/09).
“Sudah diatur di PKPU, Untuk Pilwalkot 2024 ini setiap paslon anggarannya kampanyenya dibatasi dikisaran Rp 40 miliar,” ungkapnya.
Awal mengingatkan selama masa kampanye setiap paslon harus memperhatikan penggunaan anggaran kampanyenya. Jika paslon melebihi batas dana kampanye yang sudah ditetapkan KPU akan dikenakan sanksi, atau jika terpilih di Pilwalkot 2024 bisa jadi tidak akan dilantik.
“Sesuai aturan kita akan beri sanksi kalau melebihi. Bisa jadi tidak akan dilantik jika terpilih, itu sudah ketentuannya. Kami sementara menyiapkan draft soal itu,” jelasnya.
KPU Parepare juga menekankan setiap paslon untuk melakukan kampanye dengan tidak menyerang menggunakan isu sara dan hoax.
“Isu sara dan hoaks itu tidak boleh dilakukan selama proses kampanye, ada tim Gakkumdu yang akan sering memantau pergerakan paslon,” terangnya.
Diketahui, di Pilwalkot Parepare diikuti 4 paslon, yakni Andi Nurhaldin-Taqyuddin Djabbar (ANH-TQ) mendapatkan nomor urut 1 dan Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar Tijjang (MZ- Berbakti) nomor urut 2, Tasming Hamid-Hermanto (TSM-Mo) nomor urut 3, dan Erna Rasyid Taufan dan Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) mendapatkan nomor urut 4.(*)