KPU Makassar Umumkan 156 Calon PPK Pilkada Serentak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengumumkan 156 orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang lolos dalam tahapan seleksi tes Computer Assisted Test (CAT) atau tertulis untuk Pilkada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 27 November 2024.

“Dapat kami sampaikan hasil seleksi tertulis PPK ini terdapat 156 orang yang kemudian dinyatakan lulus CAT, dan akan masuk ke tahapan selanjutnya yakni tahapan wawancara yang Insya Allah akan kita laksanakan mulai besok, 11 Mei sampai 13 Mei 2024,” kata Anggota KPU Makassar Abdi Goncing, Jumat (10/5).

Abdi mengatakan, dari jumlah pendaftar yang dinyatakan lulus berkas administrasi sejumlah 660 orang.

Namun saat tes tulis dilaksanakan di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, hanya 616 orang yang hadir mengikuti ujian, sisanya 91 orang tidak ikut tes.

Peserta yang dinyatakan tidak lulus tersebut setelah panitia melaksanakan proses perangkingan. Dari jumlah 616 orang yang mengikuti ujian, hanya 369 orang yang hadir. Sehingga dilakukan rangking nilai untuk dua kali kebutuhan.

“Kesimpulannya, jadi 156 orang yang lulus, kemudian 460 orang yang tidak lulus. Sebanyak 460 orang ini dibagi menjadi dua kategori, tidak lulus karena perangkingan jumlahnya 369 orang sedangkan yang tidak lulus karena tidak hadir tes tertulis jumlahnya 91 orang,” kata Abdi.

Ia merinci, jumlah dua kali kebutuhan adalah minimal 10 orang per kecamatan, dari total 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar. Artinya, dibutuhkan minimal 10 orang setiap kecamatannya, sehingga 156 orang peserta ini berhak mengikuti tahapan tes berikutnya.

Untuk proses ranking, kata dia, sesuai dengan dua kali kebutuhan (lima orang kebutuhan) diambil minimal angka peringkat 10 besar. Kendati demikian, sesuai regulasi jika terdapat angka rangking yang sama, misalnya, angka CAT 50 poin dan ada dua sampai tiga orang yang sama, maka tetap diambil.

Namun demikian, dari 15 kecamatan tidak semua 10 orang, ada beberapa diantaranya lebih maupun kurang salah satunya di Kecamatan Sangkarrang, hanya Sembilan orang, satu peserta gugur karena tidak hadir saat tes tertulis.

Peserta yang lulus 10 orang tersebar di Kecamatan Mariso, Ujung Tanah, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Pandang, Biringkanaya, Tamalanrea, Manggala, Rappocini.

Sedangkan di Kecamatan Mamajang, Makassar dan Tamalate 12 orang peserta, Kecamatan Panakukang 11 orang peserta dan sembilan orang di Kecamatan Sangkarang.

“Untuk jadwal tes wawancara Insya Allah besok, 11 Mei sampai 13 Mei dimulai pukul 08.00 Wita, Lokasi wawancara nanti kita sampaikan selanjutnya melalui media sosial resmi KPU Makassar,” kata Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.