BERANDANEWS – Makassar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Adapun Jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 28.028 orang yang akan bertugas di 4.004 TPS di Makassar.
Pendaftaran anggota KPPS ini akan dibuka pada pekan kedua Desember 2023.
Selain itu Anggota KPU Makassar Endang Sari menyebut, calon anggota KPPS diharapkan tidak memiliki penyakit komorbid.
“Kita menghindari peristiwa tahun 2019 lalu, karena Penyakit komorbid itu adalah penyakit penyerta, hal ini menjadi mitigasi risiko”, jelas Endang Sari kepada wartawan, Kamis (7/12).
Endang menyebutkan pada Pemilu 2019 lalu, sedikitnya ada 5 anggota KPPS meninggal dunia, untuk itu pihaknya juga membatasi usia KPPS yakni maksimal berusia 55 tahun.
“Pemilu 2019 Ada 5 KPPS yang meninggal akibat kelelahan”, ujarnya.
Nantinya setiap TPS ada 7 KPPS, sementara untuk honor anggota KPPS pada Pemilu 2024 diprediksi mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019. Honor anggota KPPS yang sebelumnya Rp 500 ribu pada Pemilu 2019 dan akan meningkat menjadi Rp 1,1 juta pada Pemilu 2024.
Adapun persyaratan bagi KPPS, Merujuk Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini beberapa syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
– Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (*)