
BERANDANEWS – Jeneponto, Setelah melalui proses sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan nomor urut 2 Paris Yasir dan Islam Iskandar resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto periode 2025-2030.
Penetapan ini berlangsung di Gudang Logistik KPU Jeneponto, Jalan Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang Selatan, pada Selasa, (25/2) kemarin.
Penetapan ini turut dihadiri Pj Bupati Jeneponto Reza Faisal serta jajaran Forkopimda Kabupaten Jeneponto.
Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, mengatakan pihaknya segera akan mengusulkan pasangan calon terpilih ini ke DPRD Jeneponto sebagai bagian proses menuju pelantikan.
“Setelah pleno ini, kami akan menyerahkan hasil penetapan ke DPRD Jeneponto untuk proses lebih lanjut. Semua tahapan pemilihan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Asming.
Sementara itu, Bupati Jeneponto Terpilih, Paris Yasir menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Jeneponto atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dan Islam Iskandar. Ia juga mengapresiasi peran KPU, Bawaslu, serta aparat keamanan dalam menjaga kelancaran Pilkada. Ia juga mengajak masyarakat untuk membangun bersama Jeneponto. Sebab, tanpa dukungan masyarakat maka visi misi tidak akan dicapai.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jeneponto yang telah memberikan amanah kepada kami. Kami juga berterima kasih kepada TNI-Polri, KPU, dan Bawaslu yang telah mengawal jalannya pemilu dengan baik. Tak lupa, kami haturkan terima kasih kepada mantan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, atas bimbingannya selama ini,” jelas Paris. (*)