KPR Tanpa Jaminan, Bank Sulselbar Diduga Rugi Rp35 Miliar: Kelalaian atau Pembiaran?

Kantor Bank Sulselbar

BERANDANEWS – Makassar, Dugaan kerugian Bank Sulselbar senilai Rp35 miliar memantik sorotan publik terhadap tata kelola kredit perbankan, khususnya pada sektor Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Persoalan ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi mencerminkan lemahnya pengawasan internal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kerugian tersebut bermula dari pengajuan kredit KPR oleh pihak yang diketahui berstatus sebagai pengembang. Namun dalam prosesnya, dana kredit tetap dicairkan meski agunan diduga tidak tersedia atau tidak memenuhi ketentuan perbankan yang berlaku.

Lembaga Studi Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan, dalam penelusuran awalnya, menemukan indikasi bahwa dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut hanya berupa foto-foto lokasi dan rumah contoh. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip kehati-hatian.

“Jika benar pencairan kredit dilakukan hanya bermodalkan foto rumah contoh, maka ini bukan lagi kelalaian biasa. Ini menyangkut kualitas analisa kredit dan integritas sistem pengawasan internal,” ujar Ketua Harian LASKAR Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana, S.H.

Dari pihak internal Bank Sulselbar sendiri, LASKAR mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah pihak yang terkait dalam proses pencairan kredit tersebut telah dikenai sanksi, bahkan hingga pemecatan. Namun, informasi tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Jika memang sudah ada sanksi atau pemecatan, maka pertanyaan publik sederhana: siapa yang bertanggung jawab secara struktural? Apakah berhenti di level pelaksana, atau ada pembiaran dari pengambil keputusan di atasnya?” lanjut Ilyas.

Atas dasar itu, LASKAR mendesak dilakukannya audit menyeluruh dan independen, mulai dari jajaran komisaris, direksi terkait, hingga kepala cabang. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh proses pencairan kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan.

Kasus ini, menurut LASKAR, semestinya menjadi momentum evaluasi serius agar perbankan daerah tidak menjadi ruang gelap bagi praktik penyalahgunaan kewenangan yang pada akhirnya merugikan keuangan bank dan menggerus kepercayaan publik.

Menurut LASKAR Sulawesi Selatan, dugaan kerugian Bank Sulselbar ini perlu dilihat dari perspektif analisa kredit dan potensi kejahatan terorganisir dalam sistem perbankan, bukan semata-mata kesalahan individu.

“Dalam prinsip perbankan, pencairan kredit tanpa agunan yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap asas kehati-hatian. Jika hal ini terjadi, maka patut diduga ada kegagalan sistem, atau bahkan pembiaran yang berlangsung secara sistematis,” tegas Ilyas Maulana, S.H.

LASKAR menilai praktik semacam ini kerap menjadi pintu masuk relasi tidak sehat antara pengembang, analis kredit, dan pengambil keputusan, yang memanipulasi kelengkapan dokumen demi meloloskan pencairan dana bernilai besar.

“Yang kami soroti bukan orang per orang, melainkan polanya. Ketika kredit puluhan miliar bisa cair tanpa agunan yang memadai, maka itu adalah indikasi kuat adanya persoalan struktural dalam tata kelola bank,” lanjutnya.

LASKAR menegaskan bahwa audit forensik serta keterbukaan informasi kepada publik merupakan langkah paling rasional untuk memastikan duduk perkara kasus ini, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sulselbar sebagai bank milik daerah.(*)