KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis Tersangka Suap bersama 4 tersangka lain

Konferensi Pers KPK Penetapan tersangka hasil OTT

BERANDANEWS – Jakarta, Usai operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.

ABZ ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK telah menaikkan perkara ini di tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka tersebut.

“Usai penetapan ini, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Setelah itu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantor KPK, Sabtu (9/8/2025).

OTT ini dilakukan disejumlah tempat yakni di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan dengan mengamankan total 12 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8–27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)