KPK Panggil Sejumlah Biro Haji dan Umrah sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BERANDANEWS – Jakarta, Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024 masih terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK melakukan pemanggilan massal terhadap belasan saksi yang mayoritas merupakan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Senin (17/11/2025).

Sedikitnya, KPK memanggil total 12 saksi untuk dimintai keterangan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Senin (17/11/2025).

KPK memanggil para pimpinan perusahaan yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penetapan kuota haji khusus dan reguler selama periode yang disorot. Para saksi yang dipanggil KPK pada hari tersebut meliputi:

Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional dari enam perusahaan, yaitu PT Magna Dwi Anita (MAG), PT Amanah Wisata Insani (AA), PT Al Amin Universal (SUH), PT Malika Wisata Utama (FAH), PT Ghina Haura Khansa Mandiri (HAG), dan PT Rizma Sabilul Harom (UM).

Kemudian Direktur dari dua perusahaan, yakni PT Elteyba Medina Fauzana (MF) dan PT Busindo Ayana (AMS).
Dirut dari PT Airmark Indo Wisata (BS).

Adapun Tiga individu lain, yaitu SB (selaku konsultan), FD (pegawai swasta), serta SM (pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional).

Belasan nama yang dipanggil berasal dari sektor biro perjalanan ini mengindikasikan KPK sedang berupaya merangkai peran pihak swasta dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di Kemenag terkait kuota haji.

Diketahui Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2024 disorot tajam oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus tersebut sebelumnya telah menemukan sejumlah kejanggalan serius, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia. Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana Undang-Undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.  (*)