BERANDANEWS – Jakarta, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12).
“Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya, serta pihak swasta,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/12).
Dalam keterangannya Ali Fikri mengatakan secara total KPK sudah menangkap 15 orang, termasuk Abdul Gani. Mereka ditangkap di kawasan di Jakarta Selatan maupun di Kota Ternate. Saat ini penyidik masih meminta keterangan kepada pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
Adapun kasus korupsi yang diduga menyeret Abdul Gani dan pejabat lainnya masih didalami oleh lembaga anti rasuah untuk menentukan status hukum Abdul Gani dkk.
Abdul Gani yang menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2008-2013.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per 14 Mei 2023/Periodik 2022, Abdul Gani tercatat memiliki harta Rp6.458.409.184.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang total nilainya sebesar Rp5.380.000.000. Besaran itu terdiri dari 9 item berupa tanah dan tanah dan bangunan yang tersebar di Ternate, Halmahera Utara, dan Jakarta Selatan. Semuanya tercatat sebagai hasil sendiri.
Selain itu ada satu alat transportasi dan mesin, yakni mobil Toyota Kijang Innova G Tahun 2012 senilai Rp75.000.000 yang tercatat sebagai hasil sendiri.
Harta bergerak lainnya sebesar Rp330.000.000. Selanjutnya, kas dan setara kas sebesar Rp673.409.184.(*)