
BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang soal pengajuan Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah memberi informasi ke PN Jakarta Selatan terkait pengajuan penundaan sidang.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Budi mengungkapkan, penundaan ini diminta lantaran pihaknya tengah menghadapi praperadilan lainnya.
“Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026).
Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Selasa 24 Februari 2026 di ruang sidang 02 pagi ini.(*)





