BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan.
Selain SYL juga ada Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta (MH).
Terbaru, KPK SYL dinyatakan menikmati uang sebesar Rp13,9 miliar yang merupakan hasil dari pungutan atau setoran kepada anak buahnya melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan berdasarkan temuan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, KPK mengamankan Rp30 miliar dan 12 senjata api.
Temuan uang Rp13,9 miliar itu menurut Ali Fikri, merupakan bukti awal kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Jumlah sekira Rp13,9 miliar tersebut merupakan bukti permulaaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan. Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/10).
Selain itu, uang puluhan miliar itu akan memperkuat kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang kemudian menetapkan SYL dan dua pihak lainnya sebagai tersangka.
“Dari temuan penggeledahan tersebut memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan kontruksinya tersebut,” ujar Ali.
Saat ini baru KS yang ditahan oleh KPK. Sedangkan SYL meminta waktu untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya kemarin lantaran berada di Makassar untuk bertemu orang tuanya yang sakit.
“Tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tambah Ali Fikri.
Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
Sementara Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan hari ini pihaknya memeriksa tiga orang dalam kasus tersebut.
“Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa,” kata Ade Safri kepada Awak Media, Kamis (12/10).
Satu dari tiga orang saksi merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Ade tidak menjelaskan secara rinci sosok pegawai KPK yang akan diperiksa tersebut.
“Salah satunya adalah pegawai KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan politisi Partai Nasdem tersebut, SYL menjadi penyidikan.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu lalu (7/10).