Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Capai Rp319 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka

Dua Tersangka Korupsi APD Covid-19 Kemenkes yang diamankan KPK

BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB Tahun 2020 atau pada masa COVID-19.

Jumlah tersangka dalam perkara ada tiga orang.

Adapun tersangka yang dimaksud yaitu Budi Sylvana (BS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik (AT) selaku direktur PT Permana Putra Mandiri, dan Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, dari kasus dugaan korupsi pengadaan APD untuk Pandemi Covid-19 ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp319 miliar. Tersangka diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan APD tersebut.

“Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319.691.374.183,06,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip Jumat (4/10).

KPK hingga kini baru menahan BS dan SW. Sedangkan AT belum ditahan dikarenakan masih dalam tahap pemulihan kesehatan.

Untuk kebutuhan penyidikan, dua tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan yang terhitung dari tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)