Korlantas Polri umumkan Perubahan Tampilan Surat Izin Mengemudi

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus ( Humas Polri).

BERANDANEWS – Jakarta, Korps Lalu Lintas Korlantas Kepolisian RI (Polri) mengumumkan adanya perubahan tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan dikeluarkan. Hal itu dalam rangka menyesuaikan penerapan kebutuhan SIM Internasional.

“Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip dari keterangan resmi Humas Polri, Jumat (19/7).

Menurut Yusri, perubahan tampilan SIM dilakukan karena dalam pemberlakuan SIM Internasional ada banyak negara yang tidak memahami SIM keluaran Indonesia.

Sementara itu, penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri mesti pula memperlihatkan SIM dalam negerinya.

Menurut dia, perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.

Namun demikian, Korlantas Polri menunggu habisnya material SIM lama yang masih tersedia.

“Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” ungkap Yusri.

SIM Indonesia mulai 1 Juni 2025, juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN.

Dengan begitu, para pengendara asal Tanah Air, tak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat melakukan perjalanan di negara Asia Tenggara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun instagram @tmcpoldametro, negara ASEAN yang sudah mengakui SIM Indonesia, adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penerakan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam hal integrasi dokumen.

“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” jelas Yunus.(*)