Kontoversi KUHP baru, Dua Advokat dari Makassar terlibat dalam Pengajuan Judicial Review ke MK

Perwakilan pemohon dari provinsi Sulawsi Selatan, Muhammad Saleh S.H (Kanan) dan Muh Rachdian Rakaziwi S.H.,M.H (Kiri)

BERANDANEWS – Makassar, Sebanyak 33 advokat dari 29 provinsi di Indonesia secara bersama-sama mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, (11/3/2026).

Permohonan tersebut secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang dinilai berpotensi mereduksi kepastian hukum serta mengaburkan kedudukan advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Para pemohon ini merupakan advokat yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia,
Permohonan ini diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., bersama Nawaz Syarif, S.H., dan rekan-rekan lainnya.

Para pemohon menilai bahwa norma dalam KUHAP yang diuji membuka ruang interpretasi yang berbahaya terhadap sistem penegakan hukum, karena memungkinkan pihak yang tidak memiliki status advokat untuk tampil memberikan pembelaan hukum di persidangan pidana.

Keadaan ini dipandang bukan sekadar persoalan teknis prosedural, tetapi menyentuh aspek fundamental dalam negara hukum, yakni kejelasan otoritas, profesionalitas penegak hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Adapun Perwakilan pemohon dari Provinsi Sulawsi Selatan, yaitu Muhammad Saleh S.H dan Muh Rachdian Rakaziwi S.H.,M.H.

Kedua Advokat muda ini menegaskan terjadi perluasan defenisi advokat yang ambigu, norma dalam KUHAP tersebut menganggap “siapapun” yang memberi bantuan hukum cuma-cuman dianggap advokat. selain itu adamya kerancuan legalitas beracara, syarat yang ditunjukkan dalam norma tersebut lebih menekankan pada kepemilikan kartu anggota lembaga bantuan hukum, bukan pada status seseorang sebagai advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat Indonesia. Pengujian ini pada dasarnya bertujuan untuk memperjelas norma tersebut sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan pidana.

“Pembelaan hukum di persidangan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan tindakan hukum yang menyangkut nasib, kebebasan, bahkan kehormatan seseorang. Oleh karena itu, pembelaan hukum harus dilakukan oleh advokat yang telah melalui proses pendidikan hukum, pendidikan profesi, serta pengucapan sumpah jabatan di hadapan pengadilan,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, apabila standar tersebut dibiarkan menjadi kabur, maka sistem peradilan pidana berisiko kehilangan salah satu pilar profesionalitasnya. Hal ini pada akhirnya dapat merugikan masyarakat pencari keadilan yang berhak memperoleh pendampingan hukum dari pihak yang memiliki kompetensi dan legitimasi hukum yang jelas.

Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengujian norma ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga konsistensi sistem hukum serta meneguhkan kembali posisi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum yang diakui oleh undang-undang.

Ia menekankan bahwa dalam sistem negara hukum, setiap profesi penegak hukum baik hakim, jaksa, polisi, maupun advokat memiliki batas kewenangan yang jelas serta standar etik dan profesional yang ketat. Ketika batas tersebut menjadi kabur dalam norma peraturan perundang-undangan, maka yang terancam bukan hanya struktur profesi, tetapi juga keadilan substantif dalam proses peradilan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pengujian ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat. Namun demikian, fungsi pembelaan hukum di pengadilan tetap harus dijalankan oleh advokat yang memiliki legitimasi profesi yang sah, agar tidak terjadi penurunan standar kualitas pembelaan hukum.

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional yang tegas terhadap norma yang diuji, sehingga sistem peradilan pidana di Indonesia tetap berjalan dalam kerangka kepastian hukum, integritas profesi, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Sejumlah advokat menilai pengujian ini bukan semata persoalan kepentingan profesi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga agar hukum tidak kehilangan wibawanya, dan agar setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh pembelaan dari profesi yang memiliki legitimasi, integritas, dan akuntabilitas hukum yang jelas.(*)