BERANDANEWS – Luwu, Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh. Saleh mengeluarkan surat edaran Nomor: 900/1676/BKAD/IX/2024 tentang Efisiensi Penggunaan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2024.
Keputusan yang diambil oleh Muh. Saleh selaku penanggungjawab keuangan daerah di Kabupaten Luwu, berdasarkan kondisi keuangan daerah bahwa dibeberapa pos penerimaan daerah tidak terealisasi secara maksimal.
Dalam surat edaran yang dimaksud ada dua poin yang disampaikan, yaitu
1. Mengambil langkah-langkah efisiensi anggaran belanja (UP/GU/TU) yang bersumber dari DAU dan PAD dengan melaksanakan kegiatan yang dianggap prioritas dan penting untuk menghindari kegiatan yang tidak terbayar hingga akhir tahun;
2. Adapun kegiatan UP/GU yang bersumber dar DAU dan PAD yang sudah dilaksanakan dan tidak terbayar hingga 31 Desember 2023 tidak menjadi utang pemerintah daerah dan tidak dapat dibayarkan di Tahun Anggaran 2025.
Namun, ditengah kondisi keuangan daerah diambang kebangkrutan, Pj Bupati, Pj TP PKK, Kepala Inspektorat serta Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu saat ini diketahui sedang melancong ke Negeri Sakur, Jepang.
Keberangkatan Pj Bupati Luwu bersama tiga orang lainnya berdasarkan surat tugas dari Gubernur Sulawesi Selatan bernomor 000.1.5/1643/DPMD tanggal 22 Juli tentang studi digitalisasi keluarga di Jepang selama 10 hari terhitung sejak 6 sampai 15 September 2024. (*)